Fikih Dakwah
“FIKIH DAKWAH”
Oleh:
Lina
Maulidatur Rohmah (B94219082)
Inayah
Lutfhiyyah Hadi (B94219079)
Juliana
Dwi Estiningtyas (B94219080)
Khairun
Nisa’ Bariza (B94219081)
Kelas
D3
Dosen Pengampu:
Prof. Dr. Moh. Ali Aziz, M.Ag
Asisten Dosen I:
Ati’ Nursyafa’ah, M.Kom.I
Asisten Dosen II:
Baiti Rahmawati, S.Sos
Dosen Pengampu:
Prof. Dr. Moh. Ali Aziz, M.Ag
Asisten Dosen I:
Ati’ Nursyafa’ah, M.Kom.I
Asisten Dosen II:
Baiti Rahmawati, S.Sos
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN AMPEL SURABAYA
2019
SUNAN AMPEL SURABAYA
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT.
yang telah melimpahkan rahmat dan kenikmatan kepada penulis sehingga mampu
menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya, penulis tidak akan mampu
untuk menyelesaikan tugas ini. Shalawat dan salam tak lupa selalu tak lupa kami
haturkan kehadirat Rasulullah Muhammad SAW., yang diutus sebagai rahmat bagi
semesta alam.
Terima kasih
kepada Prof. Dr. H. Moh. Ali Aziz, M.Ag dan ibu Baiti Rahmawati, S.Sos yang
telah membimbing dalam menyelesaikan makalah ini. Makalah ini
disusun atas dasar untuk membantu mempermudah peserta diskusi dalam memahami
materi tentang Fikih Dakwah.
Harapan kami, semoga makalah ini
dapat memberi manfaat dan dapat memperluas ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Surabaya, 21 Agustus 2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR............................ I
DAFTAR
ISI........................................... II
BAB
I PEMBAHASAN......................... 1
A. Al-qur’an dan hadis sebagai sumber
pesan dan
hukum dakwah ................... 1
B. Hukum berdakwah.......................... 9
C. Fikih dakwah di antara fikih lain......... 12
D. Problematika fikih dakwah................ 14
E.
Kaidah-kaidah fikih dakwah............... 14
F.
Prinsip-prinsip dakwah........................ 19
BAB II PENUTUP
A. Kesimpulan.......................................... 24
DAFTAR
PUSTAKA............................. 25
BAB I
PEMBAHASAN
A. Al-Qur’an Dan Hadis Sebagai Sumber Pesan Dan Hukum Dakwah
Pesan
dakwah harus berisi kebenaran semata. Ada perbedaan pendapat dalam persoalan
kebenaran disini. Ada kebenaran hakiki dan kebenaran relatif. Wahyu Allah SWT.
adalah bukti kebenaran hakiki[1].
Karena wahyu datangnya dari Tuhan, maka sudah jelas bahwa apa yang disampaikan
berisi kebenaran[2]
dan sebagai makhluk-Nya, kita diharuskan mengimaninnya. Hal ini telah
dijelaskan dalam Al quran dan As Sunnah.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ
وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ
(beberapa hari yang ditentukan itu
ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur`ân
sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu
dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil). [al-Baqarah/2:185].
تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَىٰ عَبْدِهِ لِيَكُونَ
لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا
Maha Suci Allah yang telah
menurunkan al-Furqân (Al-Qur`ân) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi
peringatan kepada seluruh alam. [al-Furqân/25:1].
Al quran
berisi firman-firman Allah SWT, yang diturunkan kepada Rasulullah SAW. melalui
perantara malaikat Jibril a.s.[3].
إِنَّهُ لَقَوْلُ رَسُولٍ كَرِيمٍ﴿١٩﴾ذِي قُوَّةٍ عِنْدَ ذِي
الْعَرْشِ مَكِينٍ﴿٢٠﴾مُطَاعٍ ثَمَّ أَمِينٍ
Sesungguhnya Al-Qur`ân itu
benar-benar firman (Allah yang dibawa oleh) utusan yang mulia (Jibril), yang
mempunyai kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah yang
mempunyai ‘Arsy, yang ditaati disana (di alam malaikat) lagi dipercaya. [at-Takwîr/81:19-21].
Kemudian Rasulullah SAW. menyampaikannya
kepada para sahabat, yang mana dalam hal ini beliau SAW. bertindak sebagai
pendakwah dan wahyu yang disampaikan adalah pesan dakwah. Seorang pendakwah selain harus meyakini
kebenarannya juga harus meyakinkan mitra dakwahnya.
Banyak
bukti yang menjelaskan Al quran sebagai wahyu Allah SWT.. Pertama Nabi
Muhammad SAW. sebagai si penerima wahyu ialah seorang Al ummy, tidak
bisa membaca dan menulis.
وَمَا كُنْتَ تَتْلُو مِنْ
قَبْلِهِ مِنْ كِتَابٍ ولا تَخُطُّهُ بِيَمِينِكَ ۖ إِذًا لاَرْتَابَ
الْمُبْطِلُونَ
“Dan engkau (Muhammad) tidak pernah membaca sesuatu Kitab pun sebelum adanya Al-Qur’an dan engkau tidak (pernah) menulis suatu Kitab dengan tangan kananmu; sekiranya (engkau pernah membaca dan menulis), niscara ragu orang-orang yang mengingkarinya.”
“Dan engkau (Muhammad) tidak pernah membaca sesuatu Kitab pun sebelum adanya Al-Qur’an dan engkau tidak (pernah) menulis suatu Kitab dengan tangan kananmu; sekiranya (engkau pernah membaca dan menulis), niscara ragu orang-orang yang mengingkarinya.”
Jadi,
mustahil bagi orang yang buta huruf untuk memnyusun ayat-ayat yang memiliki
sastra tinggi.
Kedua, Rasulullah SAW. memerintahkan sahabat yang bisa menulis untuk mencatat
ayat-ayat Al quran dan menghafalkannya.
Ketiga, Pembukuan Al quran menjadi mushaf terjadi setelah Nabi SAW. wafat,
tepatnya pada masa Khalifah Ustman bin
Affan r.a, kurang lebih 13 tahun setelah nabi SAW. wafat. Para sahabat Nabi
SAW. yang hafal Al quran diminta membaca ayat demi ayat serta pengumpulan ayat
Al quran yang berada di potongan tulang-tulang juga pelepah pohom kurma. Hasil pembukuan ini disebut Mushaf Ustmani
yang selanjutnya digandakan sebanyak lima buah dan disebarkan ke empat penjuru
dunia untuk dijadikan pedoman, salah satunya dipegang oleh Ummu Kultsum r.a.
sebagai arsip. Dengan adanya mushaf Ustmani, semua catatan sahabat mengenai Al
quran dianggap tidak sah.
Untuk bisa
mempraktikan wahyu Allah SWT., kita diharuskan untuk melihat apa yang diucapkan
dan dilakukan Nabi SAW. Inilah yang disebut Hadist. Seperti apa yang difirmakan
oleh Allah SWT.
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa yang diberikan Rasul kepadamu,
maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan
bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. [al-Hasyr/59:7].
Dengan begitu, tidak ada alasan bagi manusia
untuk mengatakan bahwa wahyu Allah SWT itu buatan manusia. Sebab kehidupan
Rasulullah SAW. sendiri sama dengan kita. Beliau SAW. juga merasakan lapar,
haus, sakit, dan lain sebagainya. Kehidupan beliau SAW. dijadikan aturan hukum
bagi kita untuk menjalankan kehidupan yang baik oleh karena itu mendapat
julukan Uswatun Hasanah (Budi pekerti yang baik). Dengan begitu dapat
kita pastikan bahwa antara Al quran dan hadist ada korelasi yang tidak dapat
dipisahkan.
Berbeda
dengan kebenaran relatif atau nisbi yang lahir dari akal manusia (kebenaran
akal). Kebenaran wahyu tidak dapat dipisahkan dengan kebenaran akal. Untuk
memahami Al quran dan hadist dibutuhkan akal untuk memikirkannya. Akan tetapi,
ada perbedaan dalam memahaminya. Untuk memahami ayat Al quran harus berdasar
pada teks ayat. Ada beberapa cara untuk memahami ayat Al quran. Dengan melihat terjemahan ayat Al quran (‘Ibarah
An Nash), menggali tafsirannya (‘Isyarah An Nash). Jika tetap
mengalami kesulitan kita bisa menggunakan logika untuk memahaminya.dengan
menyangkut-pautkan apa yang ada.
Seperti apa
yang dialami oleh Prof. Dr. Maurice Bucaille, seorang ilmuwan dan peneliti mumi
Firaun asal Prancis yang pada akhirnya memeluk islam. Beliau terperanjat dengan
hasil penlitiannya yang menyebutkan bahwa mumi Firaun mati karena tenggelam dan
jasadnya tidak membusuk. Beliau lebih terkejut ketika mengetahui bahwa kaum
Muslimin telah berbicara tentang hal ini sebelumnya seperti apa yang telah
dijelaskan dalam
Al quran. Kemudian Prof. Maurice mencari
kebenarannya dari ilmuwan muslim yang menunjukkan ayat tentang tenggelamnya
Firaun
فَالْيَوْمَ نُنَجِّيكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُونَ لِمَنْ خَلْفَكَ
آيَةً ۚ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا
لَغافِلُون
“Maka
pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi
orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia
lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami.”
[Yunus/10: 92].
[Yunus/10: 92].
Dari sini
beliau meyakini bahwa Al quran benar-benar menjadi dasar dari seluruh ilmu yang
ada di dunia.
Dalam
memahami Al quran, kita juga dapat menyelipkan kata bantu (Dilalah An Nash).
Hal ini terjadi dalam pemahaman penafsiran Al quran, yang berdasarkan
pengalaman para sahabat Nabi SAW. Kita juga dapat menggunakan penjelasan dari
ayat lain atau dari hadist, yang dikenal dengan istilah Tafsir bi al ma’tsur.
Dalam hal ini, hadist Nabi SAW. memiliki peran sebagai penjelas kandungan makna
Al quran. Ada yang memberi penjelasan melalui menunjuk ayat, ada juga yang
dikaitkan dengan ayat tertentu. Gaya penafsiran ini lebih unggul daripada
penafsiran dengan logika (Tafsir bi Al Ma’qul).
Dengan
adanya metode penafsiran yang sama meskipun hasilnya dapat berbeda, menunjukkan
bahwa Al quran adalah kebenaran hakiki (wahyu) . Sedangkan kebenaran tafsir
adalah kebenaran akal atau relatif (bukan wahyu). Adanya perbedaan dalam
menafsirkan Al quran disebabkan oleh perbedaan kemampuan para penafsir.
Teknik penafsiran diatas bisa kita
terapkan pada hadist (matan). Yang membedakan adalah kepastian asalnya hadist
tersebut dari Nabi SAW.
Pembukuan hadist terjadi pada tahun
kedua hijriyah, spada masa kekhalifaan Umar bin Abdul Aziz. Tidak mudah untuk
menentukan hadist yang benar-benar berasal dari Nabi Muhammad SAW. karena
semakin maraknya hadist palsu.
Penelitian hadist dilihat dari
periwayatnya menuju Nabi SAW. (sanad). Yang mana dinilai dari kejujuran (Al
shaduq), kecerdasan (Al dhabith) baik hafalan (fi al shudur) atau kecermatan
tulisannya (fi al suthur) , yangdisebut Tsiqah (terpercaya).
Seluruh ayat Al quran dan hadist
merupakan pesan dakwah. Dalam Al quran
dijelaskan mengenai pola dakwah dan dalam hadist kita dicontohkan bagaimana
caranya berdakwah. Dari keduanya kita diarahkan pada strategi berdakwah. Yang
mana ayat Al quran dan hadist adalah syariah dan tafsirnya adalagh fikih.
Dalam mewujudkan kebeneran akal
kita dapat menggunakan konsep ijma (kesepakatan) dan qiyas (menyamakan hukum).
Al quran, Sunnah, Ijma dan Qiyas merupakan sumber hukum islam yang tekah
disepakati oleh para ulama (al muttafaq alaih). Akal juga digunakan untuk
menjaga etika dalam berdakwah. Berdasarkan dari uraian diatas, pendapat dibagi
menjadi tiga macam:
1.
Pendakwah
Mujtahid ialah pendakwah yang pesan dakwahnya digali sendiri dari sumber hukum
2.
Pendakwah
Muttabi ialah pendakwah yang pesan dakwahnya diambil dari penafsiran para ulama
dengan dalil yag mendasarinya.
3.
Pendakwah
Muqallid ialah pendakwah yang menyampaikan pesan tanpa adanya dalilyang
mendasarinya.
B.
Hukum Berdakwah
Dari
penetapan hukum, mengajak orang dalam kebaikan itu juga bisa diartikan dalam
berdakwah, dan berdakwah itu telah dijelaskan secara tegas wajib hukumnya, dan
hukum wajib tersebut telah ditetapkan dalam al-quran, as-sunnah serta ijma’ (ijm’a al-umah). Bahkan dalam pandangan
ibn taimiyah, melaksanakan dakwah (ta’muruna
bi al-ma’ruf wa tanhawna ‘an al-mungkar) merupakan kewajiban yang utama dan
pertama serta sebaik-baiknya perbuatan.
[4]Hukum
berdakwah telah dijelaskan di banyak ayat al-qur’an, diantaranya surah an-nahl
(16) ayat 125 dan surah al-maaidah (5)
ayat 78 dan 79.
1. Qs.an-nahl (16):125:
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ
الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ
رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ
وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Serulah
(manusia)kepada jalan tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bentahlah mereka dengan cara yang baik, sesungguhnya tuhanmu dialah yang
mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-nya dan dialah yang lebih
mengetahui orang-orang yang dapat pentunjuk.
2. Qs. Almaaidah (5):
78-79:
لُعِنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ بَنِيْ
إِسْرَائِيْلَ عَلٰى لِسَانِ دَاوٗدَ وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَۗ ذٰلِكَ بِمَا عَصَوْا
وَكَانُوْا يَعْتَدُوْنَ ٧٨ كَانُوْا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُّنْكَرٍ فَعَلُوْهُۗ
لَبِئْسَ مَا كَانُوْا يَفْعَلُوْنَ ٧٩
“Telah dilaknati orang-orang kafir dari bani israil
dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka
durhaka dan selalu melampui batas. ,mereka satu sama lain selalu tidak melarang
tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah lapa yang
selalu mereka perbuat itu”.
Demikian
pula dengan pandangan para ulama lainnya, mereka sepakat bahwa hukum melakukan
dakwah adalah wajib. Akan tetapi terdapat perbedaaan pendapat tentang apakah
wajib ‘ain atau wajib kifayah.[5]
Ulama yang mentapkan bahwah dakwah hukuumnya wajin ‘ain (wujud al-Ain) karena didasarkan bahwa lafal pada surah Ali Imran
ayat 104 ini menunjukan bahwa menyampaikan dakwah merupakan kewaiban yang harus
dipikul oleh seluruh muslim-mukallaf sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Qs. Ali imraan (3):104:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ
وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ
الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada
diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada
yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang
beruntung.
Selain
itu, ketetapan wajib ‘ain tersebut didasarkan kepada perintah Allah dalam
al-qur’an surah ali imran ayat 110
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ
تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ ۗ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ ۚ مِنْهُمُ
الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
Kamu(umat islam)
adalah umatterbaik yang dilahirkan untuk kepentingan maunusia, (karena kamu)
menyuruh (berbuat) yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, kdan beriman kepada allah...
Ayat
tersebut menetapkan dakwah sebagai salah satu tanda yang harus dimiliki seorang
muslim, dengan demikian dakwah diwajibkan kepada semua umat islam. [6]
C.
Fikih
Dakwah Diantara Fikih Lainnya
Fikih merupakan salah satu bidang keilmuan
dalam islam yang berasal dari hasil pemikiran para ulama yang hasilnya
disampaian pada masyarakat, hal inilah yang dinamakan dakwah. Menurut Abd. Wahhab Khallaf (Ali Aziz, 2017; 137)
“Fikih ialah mengetahui hukum-hukum syariah praktis yang diambil dari
dalil-dalil yang terperinci”.
Fikih dibagi menjadi dua, yang pertama ibadah,
yakni ritual atau kegiatan yang berhubungan dengan sang Khaliq. Dan kedua
muamalah (sosial), hubungan antara manusia dengan manusia yang lain dengan
memperhatikan etika lokal yang tidak menyimpang dari syariah. Secara tematis
fikih dibagi lagi dalam berbagai bidang, salah satunya Fikih Dakwah. Hal ini
sesuai dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan.
Fikih dakwah dikelompokan kedalam muamalah.
Karena konteks dalam dakwah itu mengajak pada kebaikan yang artinya ada
interaksi antar manusia.[7]
Dalam makna yang lebih luas, semua kegiatan nabi, apa yang beliau kerjakan,
ucapkan dan beliau tetapkan merupakan dakwah.
Cakupan dalam
ilmu fikih berada pada praktik tindakan mansia yang tampak. Artinya ilmu disini
tidak berada pada penjelasan ketuhanan.
Dewasa ini, fikih dakwah banyak membahas
tentang klasifikasi dakwah dan hal-hal yang berhubungan dengannya. Ada dua pemahaman fikih dakwah. Pertama, fikih
dakwah sebagai pembahasan dan pemahaman tentang segala permasalahan yang
berkaitan dengan dakwah. Kedua, dalam fikih dakwah membicarakan hukum
berdakwah. Disisi lain banyak hal yang sebenarnya
berkaitan dengan fikih dakwah, seperti hukum dakwah.
Ada 3
bentuk kajian probelmatika dakwah[8].
1.
Teologi
Dakwah, memberikan dorongan dan semanagat agar tak putus asa dalam berdakwah
sebesar apapun rintangan yang mneghadang.
2.
Ilmu
Dakwah, mengkaji hal-hal yang berhubungan dengan keefektifan kegiatan dakwah
(realitas sosial).
3.
Fikih
Dakwah, yang membahas tentang etika dakwah dan diulas dengan hukum-hukum fikih
yang telah maupun belum terjadi.
Hal inilah yang menjadi pembeda dengan ilmu
dakwah, jika dalam ilmu dakwah membahas tentang kegiatan dakwah, berbeda dengan
fikih dakwah yang mana didalamnya membahas tentang apa saja yang harus
dikerjakan.
Jika teologi dakwah ibarat motor sebagai
pendorong, ilmu dakwah sebagai kendaraannya dan fikih dakwah sebagai rambu
pengingatnya.[9]
Artinya, agar kita memiliki semangat dalam berdakwah kita buth teologi dakwah;
untuk mendapatkan strategi dakwah kita butuh mempelajari ilmu dakwah; dan agar
terarah, kita butuh kajian fikih dakwah.
D.
Problematika
Fikih Dakwah
Dalam bidang fikih banyak sekali
permasalahan yang terjadi karena berkaitan dengan aktivitas sehari-hari kita,
ada yang telah dijawab dalam Al quran dan Sunnah, ada juga yang belum diuraikan
secara jelas. Masalah fikih dijawab dalam fatwa hukum, yang dirumuskan
berdasarkan pertanyaan dengan respon dari ulama.
Fatwa
dapat dilakukan oleh suatu lembaga keagamaan ataupun ulama. Yang mana diraih
dengan kemampuan berpikir (ijtihad). Hal ini juga bergantung pada ulama yang
berada di sekitar. Seperti contoh, permasalahan yang berada di indonesia
tentunya ulama indonesia lebih paham atas kondisi dan situasi yang ada
dibandingkan ukama yang berada di saudi arabia.
E.
Kaidah-Kaidah
Fikih Dakwah
Kaidah-kaidah
fikih sering dipakai dalam memumutuskan perkara hukum. Dengan adanya hdist atau
ayat al-qur’an yang menjelaskan berbagai masalah mengenai hukum islam dan
kaidah fikih juga sebagai tujuan untuk berdakwah banyak hal yang hrus kalian
pahami mengenai kaidah-kaidah fikih dakwah. Kaidah-kaidah fikih dakwah sebagai
berikut:
1.
Menilai
suatu hal pada tujuannya, seperti halnya jika kita berbuat baik dengan tujuan
baik juga.
2.
Keyakinan
tidak dapat dihilangkan dengan keraguan, pendakwah harus yakin dengan dakwahnya
tidak boleh meragukan apa yang disampaikannya
3.
Bahaya
itu harus dihilangkan, jika ada bahaya mengancam pada saat melakukan dakwah
diperbolehkan untuk berhenti berdakwah
4.
Kesulitan
dapat mendatangkan kemudahan, dalam berdakwah.[10]
5.
Adat
istiadat dapat menjadi hukum disini dapat diartikan bahwa pendakwah ketika
menyampaikan dakwahnya harus melihat dari sisi pandang adat istiadat di wilayah
tempatnya berdakwah[11]
6.
Apabilah
halal dan haram berkumpul, maka hukum haram yang harus didahulukan
7.
Kebijakan
seorang pemimpin untuk rakyatnya harus berdasarkan kepentingan bersama, terkait
dengan ini maka seorang pemimpin harus mengedepankan kepentingan umum
8.
Keluar
dari perbedaan pendapat para ulama dianjurkan, pendakwah harus memilih pendapat
dari masing-masing pihak jika tidak mampu maka lebih baik diam.
9.
Mencegah
lebih efektif daripada menindak, dakwah secara rutin dengan menyampaikan
hal-hal yang positif untuk meningkatkan kualitas umat lebih baik daripada yang
memberantas kemaksiatan yang berujung kekerasan.
10. Rela atas sesuatu berarti rela atas
akibat yang menyertainya, seorang pendakwah harus siap dengan resiko saat
melalukan kegiatan dakwahnya.
11. Kegiatan yang memiliki manfaat umum
lebih utama dari kegiatan yang memiliki manfaat terbatas, berdakwah secara
kolektif atau bersama dengan organisasi lebih baik daripada berdakwah secara
personal
12. Hal yang diwajibkan lebih utama dari hal
yang dianjurkan
13. Haram menggunakan sesuatu berarti haram
pula menyimpannya, semua tempat yang menjadi tempat berdakwah atau organisasi
islam dan masjid harus dibersikan dari segala maksiat.
14. Wilayah khusus lebih kuat daripada
wilayah umum
15. Sunnah lebih luas dari fadhu
16. Paling banyak kegiatannya paling banyak
pahalanya, dimaksudkan bahwa jika pendakwah sering dan banyak mengikuti
kegiatan di organisasi semakin banyak
pahala yang di dapat.[12]
17. Sesuatu yang tidak bisa dicapai
seluruhnya tidak
dapat ditinggalkan
18. Suatu pertanyaan kembali dalam
jawabannya, dimaksudkan bahwa seorang pendakwah yang diberi pertanyaaan oleh
mitra dakwah maka pendakwah bisa menjawabnya dengan satu kata atu mengganggukan
kepala
19. Pengikut harus mengikuti, dijelaskan
bahwa jika seorang pemimpin organisasai dengan pekerja yang ada di organisasi
jika pekerjanya salah maka pemimpin juga salah
20. Objek kegiatan tertentu tidak boleh dijadikan
objek kegiatan yang lain, dijelaskan bahwa pendakwah harus mementingkan
kepentingan jamahaanya.
21. Pada dasarnya, segala sesuatu itu
diperbolehkan sepanjang belum ada dalil yang mengharamkannya, pendakwah bebas
berdakwah dengan media atau materi apapun selama tidak adaketentuan haramnya
boleh-boleh saja.
22. Keringanannya tidak gugur karena
kesulitan
23. Mencegah kerusakan didahulukan dari pada
mendatangkan kebaikan.
24. Apabil terpaksa bertemu dua hal yang
sama-sama negative, maka dihindari bahaya lebih besar dengn melaksanakan yang paling
ringan bahayanya diantara keduanya.[13]
F.
Prinsip Dakwah
[14]Sistem
dakwah memiliki fungsi mengubah lingkungan secara lebih terinci, yang memiliki
fungsi meletakkan dasar eksistensi masyarakat Islam, menanamkan nilai-nilai
keadilan, persamaan, persatuan, perdamaian, kebaikan dan keindahan, sebagai
inti penggerak perkembangan masyarakat, membebaskan individu, dan masnyarakat
dari system kehidupan zalim.
Dalam
dakwah islam ada beberapa prinsip pokok yang sangat berkaitan dengan
masyarakat. Pertama, tausi`ah atau
perluasan. Tausi`ah biasanya dilakukan dengan lingkup yang tidak resmi atau
informal, juga dapat disiarkan secara langsung maupun melalui media perantara.
Kedua, tarqiyah atau peningkatan. Dalam Al-Qur`an dijelaskan bahwa Allah menghendaki manusia agar
menjadi umat yang baik. Untuk menjadi umat yang baik perlu adanya peningkatan
kualitas dan kuantitas secara individual yang melalui peningkatan kualitas iman
dan amal shaleh.
Pada dasarnya, kedua prinsip
tersebut perlu dibangun secara sinergis dan sesuai dengan fungsinya, yang
berarti penempatan prinsip dapat dilihat dari tempatnya, cocok atau tidaknya
antara kedua prinsip tersebut.atau bahkan dapat keduanya diterapkan bersama
dalam suatu wilayah.
Agar dakwah dapat dilaksanakan
dengan baik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Dakwah
sering disalahartikan sebagai pesan yang datang dari luar.
2.
Dakwah
sering diartikan menjadi sekedar ceramah dalam arti sempit.
3.
Masyarakat
yang dijadikan sasaran dakwah sering dianggap masyarakat yang steril.
4.
Kita
hanya ditugaskan untuk menyampaikan dakwah saja, setelah itu kegiatan
diluarnyab kita serhakan kembali kepada Alah SWT.[15]
Adapula
beberapa prinsip dakwah, antara lain:
1.
Memberi
tauladan sebelum berdakwah.
ا لْقُدْوَةُ قَ بْلَ الدَّعْوَة
Maksudnya
adalah memiliki kebaikan atau sifat yang dapat dijadikan tauladan oleh orang
banyak, lalu baru mendakwahkannya.
2.
Meraih
simpati sebelum menjelaskan.
اَلتَّأْل يْفُ قَ بْلَ التَّ عْ ريْ ف
Maksudnya,kita
harus mendapatkan simpati masyaraka agar mereka bersemangat dan mau
mendengarkan dakwah secara lebih jauh lagi.
3.
Menjelaskan
sebelum mendorong melakukannya.
اَلتَّ عْ ريْفُ قَ بْلَ التَّكْل يْ ف
Maksudnya
adalah kita hrus memberikan penjelasan atau contoh kepada masa, setelah itu
kita bisa mengajak mereka untuk melakukan kebaikan pula.[16]
4.
Bertahap
dalam memerintahkan kebaikan
اَلتَّدَرُّجُ فِ التَّكَال يْ ف
Maksudnya
adalah memerintahkan sebuah kebaikan secara berangsur, satu persatu bukan
langsung secara bersamaan.
5.
Memudahkan,
bukan mempersulit.
اَلتّيْسِيْرُ لَا النَّعْسِيْرُ
Maksudnya
adalah kita harus bisa membuat masa yang akan berdakwah itu tidak merasa bahwa
mereka akan merasa kesulitan dan dapat memahami dengan jelas agar mereka benar
benar mengerti dan mudah memahaminya.
6.
Menjelaskan
yang pokok sebelum bagian bagiannya.
الْاَصُوْلُ
قَبْلَ الْفُرُوْعْ
Maksudnya
adalah kita harus menjelaskan beberapa intinya dahulu sebelum masuk pada bagian
bagian yang lain, agar memudahkan masa memahami dengan baik apa itu dakwah yang
kta lakukan.[17]
7.
Menyemangati
bukan menakut-nakuti.
التَّرْغِيْبُ
قَبْلَ التَّرهِيْبِ
Maksudnya
dalah kita harus member semangat kepada orang yang benar benar ingin melakukan
hal kebaikan, bukan malah menakut nakuti jika nanti ada dampak dengan apa yang
diloakukannya.
8.
Memberه pemahaman, bukan mendikte.
اَلتَّفْهِيْمُ
لَا التَّلْقِيْنُ
Maksudnya
adalah disini dakwah itu menjelaskan kepada masa agar mereka tahu apa yang kita
sampaikan, bukan kita menyuruh masa untuk melakukan hal yangkita katakana.
9.
Mengajari,
bukan menelanjangi.
التَّرْبِيَةُ
لَا التَّعْرِيَةُ
Maksudnya
adalah jika kita dimiliki kemampuan yang lebih, kita tidak boleh meremehkan
yang tidak bisa, justru kita hrus mengajarinya tanpa menunjukkan ke banyak
orang jika dia tidak memiliki kemampuan yang sama dengan kita.
10. Belajar pada guru, bukan pada buku
تِلْمِيْذُ
أِمَامٍ لَا تِلْمِيْذُكِتَابٍ
Maksudnya
adalah kita belajar dan mengajarkan kebaikan bukan berasal atau berdasarkan
dari buku yang kit abaca, tetapi berasal dari guru atau orang yang kita ikuti
jejak kebaikannya.[19]
BAB II
KESIMPULAN
Kesimpulan
yang dapat diambil dari makalah ini adalah berdakwah itu harus ada landasan
yang kuat, supaya orang-orang lebih percaya dengan apa yang kita katakan, bukan
hanya sekedar omong kosong yang tidak ada bukti nyata. Dan harus sesuai dengan
prinsip dan kaidah yang ada dalam ketentuan Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah. Ilmu
Dakwah. Bandung: Citapustaka Media. 2015.
Anwar, Rusydie. Sunan Kalijaga.
Yogyakarta: Araska. 2018.
Aziz, Moh Ali. Ilmu Dakwah. Jakarta: Kencana. 2004.
Hamim, Nur. Pendidikan Agama Islam.
Surabaya: Mitra Media Nusantara. 2010.
https://tafsirweb.com/3366-surat-yunus-ayat-92.html
Kasman, Suf.
Jurnalisme Universal, Menelusuri Prinsip-Prinsip Da’wah Bi Al Qalm dalam Al
Quran. Jakarta Selatan: Terpadu. 2004.
Ma’arif, Syafii Ahmad. Islam dan
Politik. Yogyakarta: Pustaka
dinamika. 1999.
Mahfudh, Sahal. Tasawuf sosial.
Jakarta: PT Elex media komputindo. 2019.
Qardhawi, Yusuf.
Fikih Prioritas. Jakarta: Gema Insani Press. 1996.
Suhandang, Kustadi. Ilmu
Dakwah. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
2013
Sukayat, Tata. Quantum Dakwah. Jakarta: PT Rineka Cipta. 2009.
Sukayat,
Tata. Quantum Dakwah. Jakarta: Rineka cipta. 2004.
Syafaq, Hammis
dkk. Pengantar Studi Islam. Surabaya: UIN SA Press. 2018.
Syahputra, Iswandi. Komunikasi Profetik, Konsep dan Pendekatan.
Bandung: Simbiosa Rekatama Media.2007.
[15]
Amrullah Achmad (Ed), Dakwah Islam dan Perubahan Sosial (Yogyakarta: Prima Duta, 1983).h.
25
[16]
Amrullah Achmad (Ed), Dakwah Islam dan Perubahan Sosial (Yogyakarta: Prima Duta, 1983).h.
25
[17] Kasman, Suf. Jurnalisme Universal, Menelusuri
Prinsip-Prinsip Da’wah Bi Al Qalm dalam Al Quran. Jakarta Selatan: Terpadu.
2004. h. 25
[18] Kasman, Suf. Jurnalisme
Universal, Menelusuri Prinsip-Prinsip Da’wah Bi Al Qalm dalam Al Quran.
Jakarta Selatan: Terpadu. 2004. h.25
[19]
Kasman, Suf. Jurnalisme
Universal, Menelusuri Prinsip-Prinsip Da’wah Bi Al Qalm dalam Al Quran.
Jakarta Selatan: Terpadu. 2004.h. 25

Masyaallah,sangat membantu ^^
BalasHapusSuka sekali dengan pembahasan ini, sangat bermanfaat dan membuat saya tahu tentang dakwah
BalasHapusSangat membantu, bahasa nya juga mudah saya menerti
BalasHapusTerimakasih
Terimah kasih sangat membatu, saya suka dengan blog anda
BalasHapusSangat bermanfaat untuk saya, InsyaAllah bermanfaat juga untuk orang lain. Thank you.
BalasHapusThat's great nay. Thanks for your result. Ini sangat membantu. Await the continuation.
BalasHapusBahasa yang digunakan dalam pembahasannya sangat mudah dipahami, sehingga memudahkan bagi para pembacanya.
BalasHapusMakalahnya sangat membantu dan bermanfaat tetapi harap lebih dirapikan lagi penulisannya
BalasHapusMakalahnya cukup menarik tapi sistematisnya di perhatikan dan penggunaan bahasanya di perbaiki lagi yah kak
BalasHapusMakalah anda sudah bagus tapi masih banyak yang harua diperbaiki dan materinya harus dijelaskan dengan padat dan jelas
BalasHapusPostingannya sangat bermanfaat untuk mengetahui bagaimana tentang hubungan dakwah dengan fikih
BalasHapusPostingannya sangat bermanfaat untuk mengetahui bagaimana tentang hubungan dakwah dengan fikih
BalasHapusPostingannya sangat bermanfaat untuk mengetahui bagaimana tentang hubungan dakwah dengan fikih
BalasHapusmaterinya sudah jelas mungkin ada beberapa penulisan yang sedikit harus diperbaiki
BalasHapusSangat bermanfaat banget untuk lebih mengetahui hubungan antara dakwah dengan fikih
BalasHapusMaterinya sudah jelas dan mudah dipahami oleh para pembaca.semoga semakin bermanfaat bagi para pembaca dan penulis khususnya amin.
BalasHapusSangat bermanfaat dan semoga bisa mengambil ilmu dari materi tsb. Pptnya juga sudah bagus
BalasHapusSangat membantu pengetahuan bagi semua orang yang membaca, materinya juga bagus
BalasHapusterima kasih
Saya jadi faham apa itu fikih dakwah,isi makalah mudah dipahami alhamdulillah membantu dalam mencari referensi
BalasHapusTerima kasih atas materi yang anda sampaikan ,itu sangat bermanfaat bagi saya
BalasHapusbagus banget. terima kasih sangat membantu semoga bisa berguna bagi yg lainnya
BalasHapusBagus,materi yang di sediakan cukup lengkap,mungkin sedikit lebih diperjelas pada bagian bagian inti materinya
BalasHapusMakalahnya sangat bermanfaat bagi siapa saja yang kurang paham dengan fikih dakwah.
BalasHapusterima kasih, makalahnya sangat membantu. semoga bermanfaat bagi banyak orang
BalasHapusMaterinya sudah sangat bagus dan rinci, semoga bermanfaat untuk kita semua
BalasHapusBagus, semoga kedepannya selalu membawa inspirasi bagi teman lainnya dan lebih baik lagi, aamiin
BalasHapusMantap, semoga bermanfaat bagi orang lain
BalasHapusMaa shaa Allah..sangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat sekali dan sangat membantu, semoga bermanfaat juga buat orang lain. Sukses selalu
BalasHapusAlhamdulillah,,, nice info. Makalah ini sangat menarik dan bermanfaat. Syukron.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSukses terus buat mba inayah, alhamdulillah makalah in bermanfaat sekali,Dan penjelasannya juga runtun.terimakasih
BalasHapusAlhamdulillah makalah nya bagus materinya juga bagus sehingga pembaca faham isi materinya dan semoga bermaanfaat
BalasHapusAlhamdulillah dapat meringankan tugas saya dan sangat bermanfaat bagi nusa dan bangsa serta agama
BalasHapussangat menarik pembahasan dalam makalah fiqih dakwah ini, jangan mudah puas . semoga bisa menghasilkan lagi makalah yang seperti ini.
BalasHapusMakalah ini sangat bermanfaat, dari makalah ini kita dapat menambah wawasan tentang fikih dakwah
BalasHapusMatarinya bermanfaat sekali ukhti, tp ada penataan tulisan yang sedikit berantakan, diperbaiki ya ukhti. Semangatt!!
BalasHapusAlhamdulillah. Materi nya bermanfaat , membantu sekali untuk mempermudah mencari tentang materi dakwah
BalasHapusSudah bagus, hanya saja masih ada beberapa kesalahan pada EYD. Tetap semaangat belajar
BalasHapusSubhanallah makalah nya sangat membantu sekali, kata-katanya yang tidak berbelit-belit membuat saya mudah untuk memahami maksutnya
BalasHapusMateri yang disampaikan sudah jelas dan baik, serta penataan letaknya sudah bagus dan bisa menambah wawasan.
BalasHapusAlhamdulillah bisa mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan fiqih dakwah itu dan bisa menambah wawasan q
BalasHapusAlhamdulillah, makalah ini bermanfaat , semakin menambah pengetahuan kita, terimakasih kak
BalasHapussangat bermanfaat dan materinya mudah dipahami. BAGUS! SEMANGAT BERKARYA YA!
BalasHapusSangat membantu sekali. Mudah dipahami dan tidak membosankan. Semoga bermanfaat bagi semuanya. Tetap semangat
BalasHapusSangat membantu sekali. Mudah dipahami dan tidak membosankan. Semoga bermanfaat bagi semuanya. Tetap semangat
BalasHapusSangat membantu sekali. Mudah dipahami dan tidak membosankan. Semoga bermanfaat bagi semuanya. Tetap semangat
BalasHapusMakalah dengan penjelasan yang padat tetapi jelas dan mudah dipahami. Semoga bermanfaat
BalasHapus